SEJARAH JURUSAN KESEHATAN GIGI
POLTEKKES KEMENKES NAD
Pendidikan perawat gigi di Indonesia sebenarnya telah ada sejak tahun 1950, dan semula ditujukan untuk mengatasi keterbatasan tenaga dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di masyarakat utamanya pada daerah terpencil/daerah pelosok. Tenaga perawat gigi pada saat itu dididik pada lembaga pendidikan yang setara dengan Jenjang Pendidikan Menengah ( JPM ) yang dinamakan dengan Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG ). SPRG Depkes Banda Aceh sendiri berdiri sejak tahun 1985 di Jln. Prof. A. Madjid Ibrahim I Banda Aceh yang dikepalai oleh drg. Lutfie Syafie ( 1985 – 1986 ), selanjutnya drg. Aswar Djafar ( 1987 – 1994 ), drg. Moch. Irvan ( 1995 – 1998 ), dan Kepala SPRG yang terakhir adalah drg. Zuraida Saleh, M.Kes ( 1998 – 1999).
Lulusan SPRG, karena sesuai kebutuhan pasar dan kurikulum saat itu, dapat melaksanakan tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh dokter gigi yang saat itu disebut dengan tugas limpah bagi dirinya. Namun, dengan adanya kebijakan Depkes RI yang mengisyaratkan bahwa latar belakang pendidikan seorang tenaga kesehatan sebaiknya minimal pendidikan setara Diploma III, maka pendidikan perawat gigi mengalami perubahan atau dikonversi dari Jenjang Pendidikan Menengah (SPRG) menjadi Jenjang Pendidikan Tinggi ( JPT ) setingkat Diploma III yang dinamakan dengan Akademi Kesehatan Gigi ( AKG ) dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan ( Kapusdiknakes ) No. HK.00.06.4.2.050 tahun 2000, dan mulai tahun 2001, karena adanya perubahan dalam struktur kelembagaan pendidikan tenaga kesehatan yang ada di Depkes RI, maka terbentuklah lembaga pendidikan tenaga kesehatan dimasing-masing propinsi di Indonesia yang disebut dengan Politeknik Kesehatan ( Poltekkes Depkes). Semua Sekolah/Akademi Tenaga Kesehatan yang ada di bawah Depkes RI dikonversi menjadi Jurusan/Prodi termasuk didalamnya AKG Banda Aceh yang berubah menjadi Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Banda Aceh.
Jurusan Kesehatan Gigi merupakan salah satu jurusan di bawah naungan Politeknik Kesehatan Depkes R.I ( Poltekkes Depkes ) Banda Aceh yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK). Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Banda Aceh didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1207 / MENKES / SK / XI / 2001 tanggal 12 November 2001, bersamaan dengan jurusan-jurusan lainnya dalam wadah Poltekkes Banda Aceh. Namun, karena prodi dalam wadah Poltekkes Banda Aceh tidak hanya ada di Banda Aceh tetapi juga ada di Meulaboh dan Langsa, maka dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 890/Per/VIII/2007 maka JKG Poltekkes Banda Aceh berubah nama menjadi Poltekkes Depkes NAD. Seiring dengan terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, dimana terjadi perubahan departemen dari Departemen Kesehatan (Depkes) menjadi Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), maka JKG Poltekkes Depkes NAD menjadi Poltekkes Kemenkes NAD.
Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes NAD dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Poltekkes Kemenkes NAD. Jurusan Kesehatan Gigi Kemenkes Depkes NAD sesuai aturan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional dalam Program Diploma III dan Diploma IV Kesehatan Gigi. Struktur Organisasi Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes NAD terdiri dari Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kordinator I Bidang Akademik, Koordinator II bidang Kemahasiswaan dan Kelompok Jabatan fungsional dosen.
Sejalan dengan perkembangan tersebut diatas, maka kurikulum pendidikan perawat gigipun mengalami perubahan. Tahun 1996, kurikulum pendidikan perawat gigi mengalami perubahan kearah pendidikan profesional yang dapat melaksanakan pelayanan promotif dan preventif kepada kelompok masyarakat rentan. Munculnya SK Menkes No. 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang kedudukan perawat gigi yang masuk dalam rumpun keperawatan, maka kurikulum pendidikan perawat gigi lebih banyak penekanan pada sisi ” Asuhan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Promotif, Preventif, dan Kuratif dasar ”. Perawat gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di masyarakat, berjalan bersama sebagai mitra kerja dengan dokter gigi umum maupun drg spesialis sesuai standar profesi dan kompetensinya masing-masing yang diwujudkan melalui tindakan kolaborasi murni sebagai wujud tindakan profesional. Atas dasar itu, apabila suatu daerah tertentu dimana tenaga dokter gigi tidak ada, maka tenaga perawat gigi yang ada bisa melakukan tindakan yang merupakan kewenangan dokter gigi, yang disebut dengan tugas limpah.
Sejalan dengan kondisi di atas, maka JKG Poltekkes Kemenkes NAD telah mempersiapkan lulusannya berkaitan dengan aspek pelayanan tugas limpah tersebut dengan menambah kurikulumnya berupa muatan lokal ( KTSP/Kurlok ) yang diolah berdasarkan kebutuhan pasar dan standar kompetensi.